Biaya studinya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat penuh kesaksamaan sehingga terjangkau mhs, dikarenakan di samping diberi kemudahan dana / finansial berupa subsidi, juga dgn diberikannya bantuan program kredit biaya pendidikan/kuliah, agar dapat diangsur setiap bulan disesuaikan dgn kemampuan dana / finansial calon mahasiswa baru.
Sebagaimana UU-RI No.20 Th.2003 di Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Serta pada Penjelasan UURI terkait ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan isi UUD 45 pada pasal 31 ayat (3).
Juga sebagaimana amanat Undang-Undang SISDIKNAS pada Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan diantara warga negara Indonesia ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (teristimewa wirausahawan / pegawai). Juga sebagian masyarakat yang mempunyai kemampuan uang / finansial terbatas.
Untuk mengerjakan amanat UU-NKRI No.20 Th.2003 serta UUD 45 pada Pasal 31 ini PTS terkait menyelenggarakan Perkuliahan Karyawan (Blended) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Salah satunya dengan memberi peluang seluruh alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, Sarjana (S-1) atau setaraf, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kemampuan uang / finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke program Sarjana (S-1) atau D-3 / Diploma Tiga atau Pascasarjana (S-2) di prodi yang diminati, secara terhormat dan bermutu sesuai keunggulan PTS terkait . . . . ➡ lihat seluruhnya